BPLH Janji Beri Penjelasan
Posted : March 27th, 2007 by Togar Silaban and 253 Views so far.
Jawa Pos, Jumat, 23 Mar 2007,
Soal Kejanggalan Izin HO PT SMC SURABAYA - Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Pemkot Togar Arifin Silaban akhirnya angkat bicara tentang dugaan skandal perizinan PT Suraya Mega Cemerlang (SMC). Dia menjelaskan bahwa satuan kerjanya telah mengeluarkan dokumen izin gangguan (HO) untuk perusahaan pengolah dan pemasok air bersih di kawasan PT Pelindo III Tanjung Perak itu.
“Setelah saya cek, memang ada izin HO. Tapi, izin tersebut dikeluarkan sebelum saya menjabat di BPLH. Yang dijadikan acuan keluarnya izin HO tersebut adalah PMB (Persetujuan Mendirikan Bangunan) dari PT Pelindo,” kata Togar kepada Jawa Pos kemarin.
Dia mengaku, sesuai peraturan daerah (perda), tahap keluarnya izin HO dari BPLH harus didahului IMB yang dikeluarkan Dinas Tata Kota dan Permukiman. Namun, sepengetahuan dia, BPLH mengeluarkan izin HO karena ada perjanjian kerja sama antara wali kota dengan PT Pelindo. “Sebelum otonomi daerah, Pelindo kan memiliki otoritas wilayah,” jelasnya.
Penjelasan Togar tersebut sebenarnya mengandung kejanggalan. Sebab, izin HO untuk PT SMC itu baru keluar pada 2005. Artinya, izin tersebut dikeluarkan ketika sudah ada perda tentang tahap perizinan yang baku di lingkungan pemkot. Ditanya tentang kejanggalan tersebut, Togar malah mengaku heran. “Lha ya itu, mungkin izin tersebut mengacu kepada perjanjian kerja sama antara Pelindo dengan wali kota,” katanya.
Saat ditanya adalah kemungkinan BPLH meninjau ulang izin HO yang dikeluarkan untuk SMC, mantan pejabat di Bappeko itu belum bisa memutuskan. Yang jelas, lanjut Togar, jika Badan Pengawas (Bawas) pemkot atau dewan akan mengklarifikasi, instansinya siap memberikan keterangan apa adanya. “Ya, nggak masalah. Sepanjang yang saya tahu, tentu akan saya jawab,” ujarnya.
Seperti diberitakan, anggota Komisi C (Pembangunan) DPRD Surabaya mencurigai adanya skandal perizinan di balik
beroperasinya PT SMC. Ketika inspeksi mendadak awal bulan lalu, dewan menemukan fakta bahwa perusahaan di kawasan Perak itu telah mengantongi izin HO. Namun, setelah ditelisik, ternyata PT SMC belum mengantongi IMB dari pemkot. Kabarnya, PT SMC hanya memiliki Persetujuan Mendirikan Bangunan (PMB) dari PT Pelindo. Padahal, sesuai ketentuan dalam peraturan daerah (perda), untuk bisa mendapatkan izin HO dari BPLH Pemkot harus terlebih dulu memiliki IMB.
Karena itu, sejumlah dewan menengarai adanya permainan perizinan di lingkungan pemkot. Saat dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komisi A (hukum dan pemerintahan) DPRD Surabaya Indra Karta Manggala berjanji menindaklanjuti skandal perizinan di lingkungan pemkot itu. Dia mengaku telah berkoordinasi dengan anggota komisi lainnya untuk memanggil pejabat terkait dugaan skandal perizinan tersebut.
“Karena itu, kami mengusulkan agar pemkot membentuk tim khusus untuk mengawasi perizinan. Kalau tidak, dampaknya akan merugikan investor dan masyarakat. Wali kota tidak boleh tinggal diam,” ungkapnya. (hud)
http://www.jawapos.com/index.php?act=detail_c&id=277148





Leave a Reply