Salah kaprah Kementerian Negara LH dalam pengelolaan limbah oli bekas
Posted : February 15th, 2008 by Togar Silaban and 2,784 views so far.
Berdasarkan kriteria limbah yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, oli bekas termasuk kategori limbah B3. Meski oli bekas masih bisa dimanfaatkan, bila tidak dikelola dengan baik, ia bisa membahayakan lingkungan. Sejalan dengan perkembangan kota dan daerah volume oli bekas terus meningkat seiring dengan pertambahan jumlah kendaraan bermotor dan mesin-mesin bermotor. Didaerah pedesaan sekalipun, sudah bisa ditemukan bengkel-bengkel kecil, yang salah satu limbahnya adalah oli bekas. Dengan kata lain, penyebaran oli bekas sudah sangat luas dari kota besar sampai ke wilayah pedesaan di seluruh Indonesia.
Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah, sebagian tugas Pemerintah Pusat didelegasikan ke pemerintah daerah. Pendelegasian itu merupakan amanat Undang-Undang no 32 tahun 2004. Kewenangan pemerintah daerah dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah no 38 tahun 2007. (perlu 3 tahun lebih untuk menjabarkan UU menjadi PP). Berbagai aspek pemerintahan dan pembangunan dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah tersebut termasuk kewenangan dalam pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup.
Akan tetapi ada hal yang agak kurang rasional dalam PP 38/2007 khususnya dalam hal pengelolaan limbah B3, terutama untuk oli bekas. Sebelum PP 38/2007 terbit, praktis segala sesuatu tentang kewenangan pengaturan, pengendalian limbah B3 berada pada Pemerintah Pusat yaitu pada Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KNLH). Kewenangan itu termasuk pemberian perijinan untuk pengumpulan, penyimpanan sementara, pengangkutan dan pengolahan limbah B3. Sesuai PP 38/2007, kewenangan untuk pengaturan dan pengendalian kegiatan pengumpulan limbah B3 diberikan kepada Pemerintah Daerah (Kabupaten dan Kota). Artinya pemerintah Kota atau Kabupaten diberi kewenangan untuk mengatur dan memberikan ijin bagi kegiatan pengumpulan sementara limbah B3. Anehnya kewenangan pengumpulan itu mempunyai pengecualian, yaitu untuk pengumpulan limbah B3 oli bekas.
Berdasarkan PP 38/2007, kewenangan untuk perijinan dan pengendalian oli bekas mulai dari pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan dan pengolahan sepenuhnya berada pada Kementerian Negara Lingkungan Hidup. Ini artinya bila ada bengkel sepeda motor di kota Manggarai, NTT, maka sipengusaha bengkel harus mengajukan permohonan ijin penyimpanan oli bekas ke KNLH di Jakarta. Pengusaha kecil seperti bengkel sepeda motor, kalau diminta mengurus ijin ke jakarta, maka ia akan memilih tidak mempunyai ijin. Ketentuan ini jelas tidak rasional, kegiatan yang justru sudah sangat banyak di daerah, tetapi kewenangan pengaturannya di Pemerintah Pusat.
Akibat dari ketentuan PP38/2007 untuk oli bekas yang demikian, sudah dapat diduga, semakin banyak kegiatan pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan dan pengolahan oli bekas yang tidak bisa dikontrol. Adalah tidak masuk akal kalau KNLH mampu melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap oli bekas di seluruh Indonesia. KNLH tidak mempunyai perangkat dan instrumen untuk melakukan pengawasan sampai keseluruh daerah.
Seharusnya kegiatan yang sudah sangat tinggi volumenya seperti oli bekas, maka kewenangan pengawasannya diberikan kepada pemerintah daerah. Terlepas dari segala kekurangan pemerintah daerah dalam melakukan tugas tersebut, tetapi secara rasional, pengawasan oli bekas tidak mungkin dilakukan oleh KNLH dari Jakarta. Adalah sangat tidak masuk akal, kalau kebijakan seperti ini terus dipertahankan oleh KNLH.
Menjadi pertanyaan besar mengapa KNLH sampai menyiapkan konsep demikian pada PP 38/2007. Apa yang mendasari kebijakan demikian.





Jadi bagaimana dong caranya, supaya Kang Rahmat tahu bahwa institusi yang dipim pimpinnya sudah melakukan blunder? Aku kuatir soal ini bakal dibiarkan, karena dianggap kurang penting dibanding proyek-proyek yang lebih besar.
Kalau kita perhatikan sejak Kang Rahmat jadi bos di KLH, nggak ada “bunyinya”. Padahal Emil Salim dan Sarwono Kusumaatmadja cukup vokal biar pun di era Soeharto. Inilah ekses dari politik dagang sapi dialam pembentukan kabinet. Mungkin kemarin itu Kang Rahmat diangkat jadi menteri adalah karena isterinya, Erna Witoelar, seorang pendekar lingkungan kaliber internasional. Kenapa nggak Ibu Erna aja yang jadi Menteri KLH ?
Merdeka!
ada tambahan nih Lae :
Melalui blog yang mencerahkan ini aku menitipkan pesan :
Hutan alam Tele di Kabupaten Samosir,Sumatera Utara, sejak dua hari lalu sudah mulai ditebang dengan gergaji mesin. Targetnya hutan heterogen seluas 2.250 hektar akan dipangkas bersih untuk dijadikan lahan perkebunan bunga. Investornya dari Korea.
Dengan ini kami mohon dukungan kawan-kawan sesama blogger Indonesia untuk bersama-sama memberi tekanan; agar pembabatan hutan pusaka itu dihentikan. Caranya, berilah komentar dukunganmu pada artikel di : http://ayomerdeka.wordpress.com/
Terima kasih!
Secara teoritis, suatu Peraturan Pemerintah dapat direvisi, tapi untuk segera merevisi PP 38/2007 (yang belum juga dioperasionalkan) butuh waktu yang cukup lama karena substansi PP 38/2007 sangat luas. Hanya kalau ada kepentingan yang sangat besar dan mendesak, maka suatu PP dirubah. Contohnya ketika kebutuhan Pemilu, maka Undang-undang direvisi dengan Perpu, atau PP tentang pajak.
Solusi terhadap oli bekas, memang harus merubah PP 38/2007. Karena tidak mungkin diterbitkan ketentuan operasional yang bertentangan dengan PP itu selama ia belum direvisi. Kalau dengan “business as usual”, perkiraan saya PP 38 2007 baru direvisi paling tidak 5 tahun lagi. Selama itu,jumlah oli bekas diseluruh Indonesia yang tidak terkontrol sudah akan sangat banyak.
Jadi perlu tekanan dari berbagai pihak kepada KNLH supaya PP itu segera direvisi.
Untuk hutan di Tele, sangat disayangkan kalau hanya untuk membangun kebun bunga harus mengorbankan hutan tropis. Bukankah masih banyak lahan tak terpakai di Sumatera Utara yang bisa digunakan jadi kebun bunga.
kisaran harga oli bekas harian di jalanan
Rp 1.000 sampai 2.500
tergantung siapa yang jual, siapa yang beli
cara pengumpulan di jalanan dengan mengambil dari bengkel
bengkel kecil per hari bisa 5-10 liter, bengkel besar bisa 200 liter bahkan lebih, berapa jumlah bengkel di kota anda ?
tak masalah siapa yang jual,
yang jadi masalah siapa yang beli
karena yang beli melakukan pemanfaatan yang terkadang berbahaya
buat oplosan, bahan bakar, daur ulang jadi oli lagi, dll
kalau oli bekas di bakar, kandungan asapnya apa aja ? saya tak paham.
sampai akhirnya pada masalah uang
berapa dana yang dikeluarkan buat bikin peraturan
kalau di revisi dapet dana lagi?
oh iya, sioapa yang merevisi, apa yang buat juga ?
“akan ku buat peraturan lebih aneh, biar lebih banyak direvisi”
“siapa yang peduli pada dampak aturan pada lingkungan hidup ?, siapa yang dibayar waktu buat aturan”
duit siapa yang dihamburkan untuk penyelenggaraan negara yang tak becus ini, oh iya ternyata duit tetangga saya yang kena busung lapar, yang buta huruf, yang katanya miskin struktural, miskin absolut, miskin relatif, miskin kronis, yang dijadikan alasan buat pinjem duit ke luar negeri, buat minta “bantuan” ke mana-mana, ternyata buat bayar orang makan gaji buta, kerjanya cari objekan bikin peraturan.
tambah dikit soal hutan
apa orang yang ngomong hutan pernah tinggal di pinggiran hutan ?
coba lah barang sebentar bukan buat piknik nginep di sana
regulasinya payah banget, apalagi yang di deket “hutan bersertifikat”. hutan juga jadi komoditi buat minta pinjaman dan bantuan, tapi tetap sekali lagi untuk penyelenggaraan negara yang payah.
terima kasih
Buat para penyelenggara negara RI ( Republik Impian eh salah Republik Indonesia ).
Masalah regulasi untuk limbah B3 memang agak rumit, sebab ini uangnya tdk sedikit, ini lahan yang subur sebab tdk semua orang tahu berapa harga limbah B3 seperti oli bekas, pengumpul membeli oli bekas antara Rp.100.000 / drum s/d Rp.150.000/drum dan menjual kembali sekitar Rp.400.000,-/ drum utk di olah daur ulang, dulu memang sebelum minyak tanah mahal sering dibuat untuk pengoplosan tetapi sekarang didaur ulang kembali, menjadi oli sintetic dan kwalitasnya juga bagus,masalahnya pemberijian ijin AMDAL nya sangat mahal, jadi sering bengkel kecil membuang oli kesaluran air, ini merupakan kesalahan dari birokrasi yang berbelit -belit.
Di cari oli bekas bukan untuk keperluaan daur ulang menjadi oli lagi, tetapi kami bisa menjadikan produk lain yang aman terhadap lingkungan dan sangat bermanfaat. mohon jangan dihapus komentar ini . Hubungi saya 021-68822371 atau email: jimmykasie@Gmail.com. thanks GbU
TAS:
Maaf, 2 buah komentar anda, saya hapus, karena isinya sama dengan komentar ini. Saya masih sedikit toleransi, karena sesungguhnya saya tidak ingin komentar sejenis iklan. Cuma karena anda memanfaatkan limbah, komentar anda, saya loloskan.