<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Salah kaprah Kementerian Negara LH dalam pengelolaan limbah oli bekas</title>
	<atom:link href="http://www.togarsilaban.com/2008/02/15/salah-kaprah-kementerian-negara-lh-dalam-pengelolaan-limbah-oli-bekas/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.togarsilaban.com/2008/02/15/salah-kaprah-kementerian-negara-lh-dalam-pengelolaan-limbah-oli-bekas/</link>
	<description>Keep Our Cities be Sustainable</description>
	<lastBuildDate>Thu, 29 Jul 2010 06:01:26 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: Andre</title>
		<link>http://www.togarsilaban.com/2008/02/15/salah-kaprah-kementerian-negara-lh-dalam-pengelolaan-limbah-oli-bekas/comment-page-1/#comment-1372</link>
		<dc:creator>Andre</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Jul 2010 18:20:50 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.togarsilaban.com/2008/02/15/salah-kaprah-kementerian-negara-lh-dalam-pengelolaan-limbah-oli-bekas/#comment-1372</guid>
		<description>Di Daerah (Kabupaten Kota) itu kan ada yang namanya Bapedalda (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah). Secara Struktural, Mempunyai Tugas  membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan kabupaten di bidang pengendaliaan dampak lingkungan hidup di kabupaten.
Secara Fungsional berkoordinasi dan/ atau bertanggung jawab kepada Bapedalda Provinsi maupun KNLH Pusat. Pelaku B3 khusus Oli Bekas di daerah tidak perlu harus ke Jakarta. Jadi apanya/ peraturan mana yang mau diubah?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Di Daerah (Kabupaten Kota) itu kan ada yang namanya Bapedalda (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah). Secara Struktural, Mempunyai Tugas  membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan kabupaten di bidang pengendaliaan dampak lingkungan hidup di kabupaten.<br />
Secara Fungsional berkoordinasi dan/ atau bertanggung jawab kepada Bapedalda Provinsi maupun KNLH Pusat. Pelaku B3 khusus Oli Bekas di daerah tidak perlu harus ke Jakarta. Jadi apanya/ peraturan mana yang mau diubah?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Jimmy k</title>
		<link>http://www.togarsilaban.com/2008/02/15/salah-kaprah-kementerian-negara-lh-dalam-pengelolaan-limbah-oli-bekas/comment-page-1/#comment-599</link>
		<dc:creator>Jimmy k</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Oct 2008 04:49:24 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.togarsilaban.com/2008/02/15/salah-kaprah-kementerian-negara-lh-dalam-pengelolaan-limbah-oli-bekas/#comment-599</guid>
		<description>Di cari oli bekas bukan untuk keperluaan daur ulang menjadi oli lagi, tetapi kami bisa menjadikan produk lain yang aman terhadap lingkungan dan sangat bermanfaat. mohon jangan dihapus komentar ini . Hubungi saya 021-68822371 atau email: jimmykasie@Gmail.com. thanks GbU

&lt;strong&gt;TAS&lt;/strong&gt;:
&lt;em&gt;Maaf, 2 buah komentar anda, saya hapus, karena isinya sama dengan komentar ini. Saya masih sedikit toleransi, karena sesungguhnya saya tidak ingin komentar sejenis iklan. Cuma karena anda memanfaatkan limbah, komentar anda, saya loloskan.  &lt;/em&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Di cari oli bekas bukan untuk keperluaan daur ulang menjadi oli lagi, tetapi kami bisa menjadikan produk lain yang aman terhadap lingkungan dan sangat bermanfaat. mohon jangan dihapus komentar ini . Hubungi saya 021-68822371 atau email: <a href="mailto:jimmykasie@Gmail.com">jimmykasie@Gmail.com</a>. thanks GbU</p>
<p><strong>TAS</strong>:<br />
<em>Maaf, 2 buah komentar anda, saya hapus, karena isinya sama dengan komentar ini. Saya masih sedikit toleransi, karena sesungguhnya saya tidak ingin komentar sejenis iklan. Cuma karena anda memanfaatkan limbah, komentar anda, saya loloskan.  </em></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Mr.Ohara</title>
		<link>http://www.togarsilaban.com/2008/02/15/salah-kaprah-kementerian-negara-lh-dalam-pengelolaan-limbah-oli-bekas/comment-page-1/#comment-505</link>
		<dc:creator>Mr.Ohara</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 12 Jul 2008 00:43:58 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.togarsilaban.com/2008/02/15/salah-kaprah-kementerian-negara-lh-dalam-pengelolaan-limbah-oli-bekas/#comment-505</guid>
		<description>Buat para penyelenggara negara RI ( Republik Impian eh salah Republik Indonesia ).

Masalah regulasi untuk limbah B3 memang agak rumit, sebab ini uangnya tdk sedikit, ini lahan yang subur sebab tdk semua orang tahu berapa harga limbah B3 seperti oli bekas, pengumpul membeli oli bekas antara Rp.100.000 / drum s/d Rp.150.000/drum dan menjual kembali sekitar Rp.400.000,-/ drum utk di olah daur ulang, dulu memang sebelum minyak tanah mahal sering dibuat untuk pengoplosan tetapi sekarang didaur ulang kembali, menjadi oli sintetic dan kwalitasnya juga bagus,masalahnya pemberijian ijin AMDAL nya sangat mahal, jadi sering bengkel kecil membuang oli kesaluran air, ini merupakan kesalahan dari birokrasi yang berbelit -belit.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Buat para penyelenggara negara RI ( Republik Impian eh salah Republik Indonesia ).</p>
<p>Masalah regulasi untuk limbah B3 memang agak rumit, sebab ini uangnya tdk sedikit, ini lahan yang subur sebab tdk semua orang tahu berapa harga limbah B3 seperti oli bekas, pengumpul membeli oli bekas antara Rp.100.000 / drum s/d Rp.150.000/drum dan menjual kembali sekitar Rp.400.000,-/ drum utk di olah daur ulang, dulu memang sebelum minyak tanah mahal sering dibuat untuk pengoplosan tetapi sekarang didaur ulang kembali, menjadi oli sintetic dan kwalitasnya juga bagus,masalahnya pemberijian ijin AMDAL nya sangat mahal, jadi sering bengkel kecil membuang oli kesaluran air, ini merupakan kesalahan dari birokrasi yang berbelit -belit.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: i bung</title>
		<link>http://www.togarsilaban.com/2008/02/15/salah-kaprah-kementerian-negara-lh-dalam-pengelolaan-limbah-oli-bekas/comment-page-1/#comment-325</link>
		<dc:creator>i bung</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Mar 2008 17:41:37 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.togarsilaban.com/2008/02/15/salah-kaprah-kementerian-negara-lh-dalam-pengelolaan-limbah-oli-bekas/#comment-325</guid>
		<description>kisaran harga oli bekas harian di jalanan
Rp 1.000 sampai 2.500
tergantung siapa yang jual, siapa yang beli
cara pengumpulan di jalanan dengan mengambil dari bengkel
bengkel kecil per hari bisa 5-10 liter, bengkel besar bisa 200 liter bahkan lebih, berapa jumlah bengkel di kota anda ?
tak masalah siapa yang jual,
yang jadi masalah siapa yang beli
karena yang beli melakukan pemanfaatan yang terkadang berbahaya
buat oplosan, bahan bakar, daur ulang jadi oli lagi, dll
kalau oli bekas di bakar, kandungan asapnya apa aja ? saya tak paham.
sampai akhirnya pada masalah uang
berapa dana yang dikeluarkan buat bikin peraturan
kalau di revisi dapet dana lagi?
oh iya, sioapa yang merevisi, apa yang buat juga ?
&quot;akan ku buat peraturan lebih aneh, biar lebih banyak direvisi&quot;
&quot;siapa yang peduli pada dampak aturan pada lingkungan hidup ?, siapa yang dibayar waktu buat aturan&quot;
duit siapa yang dihamburkan untuk penyelenggaraan negara yang tak becus ini, oh iya ternyata duit tetangga saya yang kena busung lapar, yang buta huruf, yang katanya miskin struktural, miskin absolut, miskin relatif, miskin kronis, yang dijadikan alasan buat pinjem duit ke luar negeri, buat minta &quot;bantuan&quot; ke mana-mana, ternyata buat bayar orang makan gaji buta, kerjanya cari objekan bikin peraturan.

tambah dikit soal hutan
apa orang yang ngomong hutan pernah tinggal di pinggiran hutan ?
coba lah barang sebentar bukan buat piknik nginep di sana
regulasinya payah banget, apalagi yang di deket &quot;hutan bersertifikat&quot;. hutan juga jadi komoditi buat minta pinjaman dan bantuan, tapi tetap sekali lagi untuk penyelenggaraan negara yang payah.

terima kasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>kisaran harga oli bekas harian di jalanan<br />
Rp 1.000 sampai 2.500<br />
tergantung siapa yang jual, siapa yang beli<br />
cara pengumpulan di jalanan dengan mengambil dari bengkel<br />
bengkel kecil per hari bisa 5-10 liter, bengkel besar bisa 200 liter bahkan lebih, berapa jumlah bengkel di kota anda ?<br />
tak masalah siapa yang jual,<br />
yang jadi masalah siapa yang beli<br />
karena yang beli melakukan pemanfaatan yang terkadang berbahaya<br />
buat oplosan, bahan bakar, daur ulang jadi oli lagi, dll<br />
kalau oli bekas di bakar, kandungan asapnya apa aja ? saya tak paham.<br />
sampai akhirnya pada masalah uang<br />
berapa dana yang dikeluarkan buat bikin peraturan<br />
kalau di revisi dapet dana lagi?<br />
oh iya, sioapa yang merevisi, apa yang buat juga ?<br />
&#8220;akan ku buat peraturan lebih aneh, biar lebih banyak direvisi&#8221;<br />
&#8220;siapa yang peduli pada dampak aturan pada lingkungan hidup ?, siapa yang dibayar waktu buat aturan&#8221;<br />
duit siapa yang dihamburkan untuk penyelenggaraan negara yang tak becus ini, oh iya ternyata duit tetangga saya yang kena busung lapar, yang buta huruf, yang katanya miskin struktural, miskin absolut, miskin relatif, miskin kronis, yang dijadikan alasan buat pinjem duit ke luar negeri, buat minta &#8220;bantuan&#8221; ke mana-mana, ternyata buat bayar orang makan gaji buta, kerjanya cari objekan bikin peraturan.</p>
<p>tambah dikit soal hutan<br />
apa orang yang ngomong hutan pernah tinggal di pinggiran hutan ?<br />
coba lah barang sebentar bukan buat piknik nginep di sana<br />
regulasinya payah banget, apalagi yang di deket &#8220;hutan bersertifikat&#8221;. hutan juga jadi komoditi buat minta pinjaman dan bantuan, tapi tetap sekali lagi untuk penyelenggaraan negara yang payah.</p>
<p>terima kasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Togar Silaban</title>
		<link>http://www.togarsilaban.com/2008/02/15/salah-kaprah-kementerian-negara-lh-dalam-pengelolaan-limbah-oli-bekas/comment-page-1/#comment-223</link>
		<dc:creator>Togar Silaban</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Feb 2008 01:31:56 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.togarsilaban.com/2008/02/15/salah-kaprah-kementerian-negara-lh-dalam-pengelolaan-limbah-oli-bekas/#comment-223</guid>
		<description>Secara teoritis, suatu Peraturan Pemerintah dapat direvisi, tapi untuk segera merevisi PP 38/2007 (yang belum juga dioperasionalkan) butuh waktu yang cukup lama karena substansi PP 38/2007 sangat luas. Hanya kalau ada kepentingan yang sangat besar dan mendesak, maka suatu PP dirubah. Contohnya ketika kebutuhan Pemilu, maka Undang-undang direvisi dengan Perpu, atau PP tentang pajak.

Solusi terhadap oli bekas, memang harus merubah PP 38/2007. Karena tidak mungkin diterbitkan ketentuan operasional yang bertentangan dengan PP itu selama ia belum direvisi. Kalau dengan &quot;business as usual&quot;, perkiraan saya PP 38 2007 baru direvisi paling tidak 5 tahun lagi. Selama itu,jumlah oli bekas diseluruh Indonesia yang tidak terkontrol sudah akan sangat banyak. 

Jadi perlu tekanan dari berbagai pihak kepada KNLH supaya PP itu segera direvisi. 

Untuk hutan di Tele, sangat disayangkan kalau hanya untuk membangun kebun bunga harus mengorbankan hutan tropis. Bukankah masih banyak lahan tak terpakai di Sumatera Utara yang bisa digunakan jadi kebun bunga.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Secara teoritis, suatu Peraturan Pemerintah dapat direvisi, tapi untuk segera merevisi PP 38/2007 (yang belum juga dioperasionalkan) butuh waktu yang cukup lama karena substansi PP 38/2007 sangat luas. Hanya kalau ada kepentingan yang sangat besar dan mendesak, maka suatu PP dirubah. Contohnya ketika kebutuhan Pemilu, maka Undang-undang direvisi dengan Perpu, atau PP tentang pajak.</p>
<p>Solusi terhadap oli bekas, memang harus merubah PP 38/2007. Karena tidak mungkin diterbitkan ketentuan operasional yang bertentangan dengan PP itu selama ia belum direvisi. Kalau dengan &#8220;business as usual&#8221;, perkiraan saya PP 38 2007 baru direvisi paling tidak 5 tahun lagi. Selama itu,jumlah oli bekas diseluruh Indonesia yang tidak terkontrol sudah akan sangat banyak. </p>
<p>Jadi perlu tekanan dari berbagai pihak kepada KNLH supaya PP itu segera direvisi. </p>
<p>Untuk hutan di Tele, sangat disayangkan kalau hanya untuk membangun kebun bunga harus mengorbankan hutan tropis. Bukankah masih banyak lahan tak terpakai di Sumatera Utara yang bisa digunakan jadi kebun bunga.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Robert Manurung</title>
		<link>http://www.togarsilaban.com/2008/02/15/salah-kaprah-kementerian-negara-lh-dalam-pengelolaan-limbah-oli-bekas/comment-page-1/#comment-220</link>
		<dc:creator>Robert Manurung</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 17 Feb 2008 08:16:10 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.togarsilaban.com/2008/02/15/salah-kaprah-kementerian-negara-lh-dalam-pengelolaan-limbah-oli-bekas/#comment-220</guid>
		<description>ada tambahan nih Lae :

Melalui blog yang mencerahkan ini aku menitipkan pesan :
Hutan alam Tele di Kabupaten Samosir,Sumatera Utara,  sejak dua hari lalu sudah mulai ditebang dengan gergaji mesin. Targetnya hutan heterogen seluas 2.250 hektar akan dipangkas bersih untuk dijadikan lahan perkebunan bunga. Investornya dari Korea.

Dengan ini kami mohon dukungan kawan-kawan sesama blogger Indonesia untuk bersama-sama memberi tekanan; agar pembabatan hutan pusaka itu dihentikan. Caranya, berilah komentar dukunganmu pada artikel di : http://ayomerdeka.wordpress.com/

Terima kasih!</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>ada tambahan nih Lae :</p>
<p>Melalui blog yang mencerahkan ini aku menitipkan pesan :<br />
Hutan alam Tele di Kabupaten Samosir,Sumatera Utara,  sejak dua hari lalu sudah mulai ditebang dengan gergaji mesin. Targetnya hutan heterogen seluas 2.250 hektar akan dipangkas bersih untuk dijadikan lahan perkebunan bunga. Investornya dari Korea.</p>
<p>Dengan ini kami mohon dukungan kawan-kawan sesama blogger Indonesia untuk bersama-sama memberi tekanan; agar pembabatan hutan pusaka itu dihentikan. Caranya, berilah komentar dukunganmu pada artikel di : <a href="http://ayomerdeka.wordpress.com/" rel="nofollow">http://ayomerdeka.wordpress.com/</a></p>
<p>Terima kasih!</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Robert Manurung</title>
		<link>http://www.togarsilaban.com/2008/02/15/salah-kaprah-kementerian-negara-lh-dalam-pengelolaan-limbah-oli-bekas/comment-page-1/#comment-213</link>
		<dc:creator>Robert Manurung</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 Feb 2008 12:34:26 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.togarsilaban.com/2008/02/15/salah-kaprah-kementerian-negara-lh-dalam-pengelolaan-limbah-oli-bekas/#comment-213</guid>
		<description>Jadi bagaimana dong caranya, supaya Kang Rahmat tahu bahwa institusi yang dipim pimpinnya sudah melakukan blunder? Aku kuatir soal ini bakal dibiarkan, karena dianggap kurang penting dibanding  proyek-proyek yang lebih besar. 

Kalau kita perhatikan sejak Kang Rahmat jadi bos di KLH, nggak ada &quot;bunyinya&quot;. Padahal Emil Salim dan Sarwono Kusumaatmadja cukup vokal biar pun di era Soeharto. Inilah ekses dari politik dagang sapi dialam pembentukan kabinet. Mungkin kemarin itu Kang Rahmat diangkat jadi menteri adalah karena isterinya, Erna Witoelar, seorang pendekar lingkungan  kaliber internasional. Kenapa nggak Ibu Erna aja yang jadi Menteri KLH ? 

Merdeka!</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Jadi bagaimana dong caranya, supaya Kang Rahmat tahu bahwa institusi yang dipim pimpinnya sudah melakukan blunder? Aku kuatir soal ini bakal dibiarkan, karena dianggap kurang penting dibanding  proyek-proyek yang lebih besar. </p>
<p>Kalau kita perhatikan sejak Kang Rahmat jadi bos di KLH, nggak ada &#8220;bunyinya&#8221;. Padahal Emil Salim dan Sarwono Kusumaatmadja cukup vokal biar pun di era Soeharto. Inilah ekses dari politik dagang sapi dialam pembentukan kabinet. Mungkin kemarin itu Kang Rahmat diangkat jadi menteri adalah karena isterinya, Erna Witoelar, seorang pendekar lingkungan  kaliber internasional. Kenapa nggak Ibu Erna aja yang jadi Menteri KLH ? </p>
<p>Merdeka!</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

<!-- Dynamic Page Served (once) in 0.298 seconds -->
