Puluhan Pengacara Desak Pencabutan PP No 2/2008
Posted : March 18th, 2008 by Togar Silaban and 227 Views so far.
Kompas, Selasa, 18 Maret 2008 | 00:43 WIB
Jakarta, Kompas - Puluhan pengacara berunjuk rasa di Kantor Departemen Keuangan, Jakarta, Senin (17/3). Mereka kembali memprotes Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 tentang pengaturan tarif kompensasi pertambangan di hutan lindung dan hutan produksi.
Mereka yang berunjuk rasa di antaranya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Yayasan Pengembangan Hukum Lingkungan Indonesia (ICEL), Sawit Watch, dan Solidaritas Perempuan. Mereka menawarkan dua opsi kepada pemerintah.
Opsi pertama, pemerintah harus mencabut PP No 2/2008 yang telah membuka peluang bagi penghancuran hutan. Opsi kedua, pembentukan mekanisme keterlibatan publik untuk menyelamatkan hutan dengan cara ”menyewa” apabila pemerintah tak mau mencabut PP tersebut.
”Kami menuntut pemerintah memilih salah satu opsi yang kami tawarkan. Jika tidak, artinya pemerintahan rezim ini telah menghalalkan perusakan hutan demi kepentingan pendapatan negara,” kata Chairilsyah, juru bicara aksi.
Kalangan praktisi hukum menilai PP No 2/2008 secara prosedural bertentangan dengan ketentuan UU No 10/2004 tentang peraturan perundang-undangan yang menuntut kejelasan mengenai tujuan, kejelasan mengenai rumusan, dan keterbukaan.
Sejak tiga pekan lalu, Walhi menggalang donasi publik untuk ”penyewaan” hutan lindung bagi publik dengan tujuan melindungi hutan. Jumlah yang terkumpul kini mencapai Rp 34,66 miliar atau setara tarif 11.535,8 hektar lahan kawasan hutan lindung. Donasi publik itu kini disimpan masing-masing donatur karena belum ada mekanisme untuk tarif yang terkumpul dari publik.
Donasi publik
Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Samsuar Said mengatakan, PP itu memungkinkan masyarakat untuk membayar tarif melalui badan yang ditunjuk pemerintah, yaitu Departemen Kehutanan. Dephut bisa menyetorkannya ke kantor pelayanan perbendaharaan negara.
”Usulan mekanisme donasi publik seharusnya disampaikan ke Dephut. Depkeu hanya mengurusi masalah fiskal,” kata Samsuar. Tarif hutan lindung itu berpotensi menyumbang pendapatan negara bukan pajak sekitar Rp 2,78 triliun. (lkt).
Sumber: Kompas





Leave a Reply