DPR Setujui UU Sampah
Posted : April 10th, 2008 by Togar Silaban and 960 Views so far.
Kompas, Kamis, 10 April 2008
Jakarta, Kompas - Rencana Undang-Undang Pengelolaan Sampah disetujui Sidang Paripurna DPR di Jakarta, Rabu (9/4). Keluarnya UU ini merupakan komitmen nyata Indonesia dalam mengantisipasi dampak perubahan iklim akibat akumulasi gas rumah kaca, termasuk gas metan yang bersumber dari sampah.
Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar mengatakan, keluarnya UU Pengelolaan Sampah akan mendorong tindak lanjut kesepakatan konferensi tentang perubahan iklim di Bali untuk menekan emisi gas-gas rumah kaca.
Dengan keluarnya UU ini diharapkan tercapai perubahan yang signifikan dalam waktu lima tahun mendatang. Keluarnya UU Pengelolaan Sampah, jelas Ilyas Asad, Deputi V Penataan Lingkungan, akan segera diikuti dengan peraturan pemerintah yang mengatur petunjuk teknik, insentif, dan kompensasi.
Undang-undang ini menetapkan kewajiban setiap orang, pengelolaan kawasan dan produsen dalam pengelolaan sampah. Pengelola kawasan permukiman, industri, hingga fasilitas sosial wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah. Sedangkan produsen wajib mengelola kemasan produknya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
Undang-undang ini juga mengatur tentang pemberian kompensasi, antara lain berupa relokasi, pemulihan lingkungan, dan biaya pengobatan, kepada orang yang terkena dampak negatif dari kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.
Ketentuan pidana juga diberikan kepada pengimpor sampah dengan penjara kurungan 3 hingga 12 tahun dan denda Rp 100 juta hingga Rp 5 miliar. Dan pengelola sampah yang mencemari dan hingga menyebabkan kematian diancam pidana penjara 4 sampai 15 tahun dan denda Rp 100 juta hingga Rp 5 miliar.
Tiga kota
Sebagai pengganti sistem penumpukan sampah di tempat pembuangan akhir yang banyak diprotes masyarakat, jelas M Gempur Adnan, Deputi II Bidang Pengendalian Pencemaran Kementerian Negara Lingkungan Hidup, pemerintah kini mendorong penerapan pengelolaan sampah dengan sistem 3R (reuse, reduce, dan recycle) pada skala kota. Saat ini uji cobanya dilakukan di Jombang, Singaparna, dan Magelang. Pola pemilahan sampah ini memberikan manfaat bagi pembukaan lapangan kerja dan peningkatan ekonomi masyarakat.
Selain itu, dalam lima tahun mendatang akan didorong 26 kota berskala besar dan metro untuk menyusun dan menerapkan sistem sanitary landfill. Sebaliknya menutup TPA sampah atau open dumping. Penggantian itu merupakan keharusan bagi kota-kota besar di Indonesia untuk melaksanakannya dalam waktu lima tahun ini. (YUN/DIK)
Sumber: Kompas





Yth. Bapak Togar,
apakah punya naskah Undang-Undang atau RUU Sampah yang baru disahkan tersebut? kalau ada, mohon saya dibagi. saya memerlukannya, untuk menulis paper tugas kuliah saya di MAP UGM.
terima kasih atas perhatian dan bantuannya.
salam,
rossy
Saya punya naskah RUU Sampah versi lama dalam bentuk pdf sepanjang kira-kira 36 halaman. Kalau dikirim lewat email cukup besar filenya, tapi akan saya coba kirim lewat email. Kalo gak bisa mungkin pake you sendit atau dropload.
Salam kembali
Yth. Bapak Togar,
saya mau bertanya apakah Bapak mempunyai artikel mengenai anak-anak yang menjadi pemulung karena saya akan membuat essai tentang anak dan lingkungan hidup. Saya mengambil tema tentang anak dan sampah, sehingga saya memerlukan artikel2 mengenai anak2 dan sampah, terutama tentang pemulung anak-anak.
Terima kasih banyak, Pak.
@Stephanie:
Saya tidak punya artikel tentang pemulung anak-anak. Saya memang lihat di TPA Benowo ada juga anak-anak yang bekerja sebagai pemulung. Apakah ada tulisan tentang itu, saya kurang tau. Kalau dapat informasinya akan saya email ke anda.
kepada YTH.Bapak Togar
apakah saya boleh minta RUU Sampah yang baru, untuk keperluan Tugas Akhir saya tentang pengelolaan persampahan.saya di T. lingkungan ITENAS. terima kasih sebelumnya.
Yth Pak togar,
apa naskah UU sampah yg baru tdk berubah? kyknya sy jg punya draft yg lama..klo Bpk punya yg baru mohon sy dikirimi ya..sy cb cari di internet kok tdk ketemu..
trims..
regards,
esty
@Trie
saya sudah coba kirim ke alamat email anda, tapi mental. Kalau ada alamat email yang lain, silahkan hubungi saya lagi.
@Esty
Saya sudah kirim email dengan attachment UU Sampah. Jadi utang saya lunas ya.
selamat malam bang Togar, tolong diemail ke saya undang-undang sampah tersebut ya, terima kasih banyak
malam bang togar, mohon di email ke saya undang-undang pengelolaan sampah yang disetujui dpr 10 April 2008 tersebut, terima kasih.
malam bang togar, mohon di email ke saya undang-undang pengelolaan sampah yang disetujui dpr 10 April 2008 tersebut,
“UBAH PERILAKU, CEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN”
Terima Kasih
Yth. Bapak Togar
Mohon di email Undang-Undang No 18 Thun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Terima kasih
Undang-undang no 18 tahun 2008 tentang persampahan, sekarang sudah ada di websitenya Sekneg, atau bisa di download di http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&id=1996&task=detail&catid=1&Itemid=42&tahun=2008
Awalnya belum ada disana, kayaknya baru aja di upload. Silahkan download sendiri.
Terimakasih.
Yth. Bapak Togar
saya sedang membuat makalah tentang solid waste management apakah bapak pernah membuat makalah seperti itu, mohon bantuannya sebagai literatur. Terimakasih.
@ Suzanthi
Saya pernah beberapa kali presentasi tentang persampahan, cuma agak spesifik tentang Surabaya dan pemberdayaan masyarakat. Terakhir-erakhir ini saya biasanya cuma bikin bahan dengan Power Point, jadi agak jarang bikin makalah dalam bentuk naskah.
Solid waste management itu luas sekali menurut saya, jadi kalau anda mau bikin makalah ya banyak hal yang bisa dibahas.
Saya butuh secara detail macam-macam gas pada sampah yang bisa mencemari lingkungan serta zat pada sampah yang bisa mencemari lingkungan. Data ini untuk tugas di sekolah. trimakasih atas bantuannya