<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Plus minus Undang-Undang Persampahan (2)</title>
	<atom:link href="http://www.togarsilaban.com/2008/06/17/plus-minus-undang-undang-persampahan-2/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.togarsilaban.com/2008/06/17/plus-minus-undang-undang-persampahan-2/</link>
	<description>Keep Our Cities be Sustainable</description>
	<lastBuildDate>Thu, 29 Jul 2010 06:01:26 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: antho</title>
		<link>http://www.togarsilaban.com/2008/06/17/plus-minus-undang-undang-persampahan-2/comment-page-1/#comment-492</link>
		<dc:creator>antho</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Jun 2008 06:15:02 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.togarsilaban.com/2008/06/17/plus-minus-undang-undang-persampahan-2/#comment-492</guid>
		<description>Ada beberapa hal yang sangat menarik di dalam undang-undang ini. Pertama adalah mengenai penggolongan jenis sampah yang dikelola. Berdasarkan Pasal 2 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008, sampah yang dikelola terbagi menjadi tiga jenis, yaitu sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga dan sampah spesifik. Sampah rumah tangga berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Sampah sejenis sampah rumah tangga berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. Sampah spesifik meliputi:
a. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun;
b. sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun;
c. sampah yang timbul akibat bencana;
d. puing bongkaran bangunan;
e. sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan/atau
f. sampah yang timbul secara tidak periodik.

Hal yang disayangkan dalam undang-undang ini adalah tidak dimasukkannya sampah elektronik dalam definisi sampah itu sendiri. Sampah elektronik merupakan jenis sampah yang sulit untuk diolah dan memerlukan penanganan khusus. 

Hal yang juga menarik tercantum dalam Pasal 21 mengenai diberikannya insentif dan disinsentif. Insentif akan diberikan pada setiap orang yang mengurangi sampah, sementara disinsentif akan diberikan pada setiap orang yang tidak mengurangi sampah. Ketentuan ini akan diatur di dalam peraturan pemerintah. Namun belum jelas bentuk insentif apakah yang akan diberikan pemerintah? Jika berbentuk uang atau pengurangan jumlah tagihan listrik, air atau telepon, mungkin akan banyak orang yang berlomba-lomba untuk mengurangi sampah.

Namun yang menjadi masalah adalah ukuran apa yang akan dipakai untuk menyatakan orang tersebut dikatakan mengurangi sampah. Apakah harus ditimbang per hari berdasarkan catatan periodik tertentu?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Ada beberapa hal yang sangat menarik di dalam undang-undang ini. Pertama adalah mengenai penggolongan jenis sampah yang dikelola. Berdasarkan Pasal 2 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008, sampah yang dikelola terbagi menjadi tiga jenis, yaitu sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga dan sampah spesifik. Sampah rumah tangga berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Sampah sejenis sampah rumah tangga berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. Sampah spesifik meliputi:<br />
a. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun;<br />
b. sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun;<br />
c. sampah yang timbul akibat bencana;<br />
d. puing bongkaran bangunan;<br />
e. sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan/atau<br />
f. sampah yang timbul secara tidak periodik.</p>
<p>Hal yang disayangkan dalam undang-undang ini adalah tidak dimasukkannya sampah elektronik dalam definisi sampah itu sendiri. Sampah elektronik merupakan jenis sampah yang sulit untuk diolah dan memerlukan penanganan khusus. </p>
<p>Hal yang juga menarik tercantum dalam Pasal 21 mengenai diberikannya insentif dan disinsentif. Insentif akan diberikan pada setiap orang yang mengurangi sampah, sementara disinsentif akan diberikan pada setiap orang yang tidak mengurangi sampah. Ketentuan ini akan diatur di dalam peraturan pemerintah. Namun belum jelas bentuk insentif apakah yang akan diberikan pemerintah? Jika berbentuk uang atau pengurangan jumlah tagihan listrik, air atau telepon, mungkin akan banyak orang yang berlomba-lomba untuk mengurangi sampah.</p>
<p>Namun yang menjadi masalah adalah ukuran apa yang akan dipakai untuk menyatakan orang tersebut dikatakan mengurangi sampah. Apakah harus ditimbang per hari berdasarkan catatan periodik tertentu?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

<!-- Dynamic Page Served (once) in 0.227 seconds -->
