Plus minus Undang-Undang Persampahan (3)
Posted : June 25th, 2008 by Togar Silaban and 279 Views so far.
Di era sekarang ini, seharusnya semua aturan perundang-undangan mengikuti semangat otonomi sebagai diamanatkan oleh Undang-Undang 32/2004, yang dianggap sebagai salah satu “undang-undang penjuru“. Sayangnya, Undang-Undang persampahan justru “mengebiri” Undang-Undang Otonomi.
Pasal 23 undang-undang persampahan, menyebutkan, bahwa sampah spesifik adalah tanggungjawab Pemerintah,. Pengertian Pemerintah menurut undang-undang adalah Pemerintah Pusat. Secara jelas pasal ini bertentangan dengan Menurut pasal 10 Undang-Undang 32/2004, kewenangan Pemerintah Pusat adalah dibidang politik luar negeri, yustisi (hukum), pertahanan, keamanan, fiscal dan moneter serta agama. Artinya bidang lain menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Menurut undang-undang, yang dimaksud dengan pemerintah daerah adalah Pemerintak Kota dan Pemerintah Kabupaten.
Hal yang lebih konyol adalah bahwa pasal 23 undang-persampahan, bahwa Pemerintah pusat bertanggungjawab atas sampah spesifik yang meliputi: a. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun; b. sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun; c. sampah yang timbul akibat bencana; d. puing bongkaran bangunan; e. sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan/atau f. sampah yang timbul secara tidak periodik (pasal 2). Bahkan sampah puing bongkaran bangunan pun menjadi tanggungjawab pemerintah Pusat.
Setidaknya ada dua hal akibat dari undang-undang persampahan ini. Pertama, terjadi kerancuan hukum akibat pasal 23 UU no 18/1008 terhadap pasal 10 UU 32/2004. Meski UU 18/2008 termasuk “lex specialis” ketimbang UU 32/2004 yang lebih merupakan “lex generalis”. Tetapi UU 18/2008 sangat bertentangan dengan semangat otonomi. Padahal Otonomi adalah roh dan semangat reformasi Indonesia.
Kedua, pasal 23 UU 18/2008 dikaitkan dengan Pasal 2 khususnya tentang sampah puing bongkaran bangunan, tidak mungkin dilaksanakan. Apakah secara teknis Pemerintah Pusat dapat mengelola sampah puing bongkaran bangunan. Kalau seseorang akan merenovasi rumah misalnya, lantas harus ke Pemerintah Pusat berurusan soal sampah puing bongkaran bangunan. Ini sungguh tidak masuk akal.
Saya jadi bertanya-tanya bagaimana tim perumus undang-undang begitu ceroboh menyiapkan aturan main seperi ini. Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas ketidak jelasan aturan yang terjadi ini.





Leave a Reply