Give comment to this article !
email this post
print this post


Undang-Undang Lingkungan Hidup

Category : Environment
Posted : September 11th, 2009 by Togar Silaban and 4,461 views so far.

Beberapa hari yang lalu DPR-RI mensahkan undang-undang yang baru tentang lingkungan hidup. Undang-undang itu merevisi Undang-Undang nomor 23 tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup. Sampai posting ini dipublished, saya belum bisa mendapatkan naskah undang-undang yang baru. Saya coba googling di website Sekneg dan di website KNLH, tapi tidak bisa menemukan naskah itu. Mudah-mudahan undang-undang yang baru lebih menggigit dari yang lama.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup, selama 12 tahun digunakan, nyaris seperti macan ompong dalam proses hukum untuk menjerat pencemar lingkungan. Selama ini para pelaku pengrusakan lingkungan yang berhasil dijebloskan ke dalam penjara atau yang didenda, hanya bisa dihitung dengan jari. Kalaupun ada yang masuk bui gara-gara pencemaran lingkungan, paling-paling hanya orang kelas teri, atau orang yang dikorbankan.

Salah satu kelemahan  pokok Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 adalah dalam hal proses hukum pencemar dan perusakan lingkungan. Undang-undang itu beserta turunannya, terlalu prosedural dalam menjerat pelaku pencemaran. Sehingga, secara hukum, seseorang yang melakukan pencemaran, sangat mudah membuktikan bahwa ia “tidak terbukti secara hukum melakukan kesalahan”. Prosedur pembuktian pencemaran lingkungan terlalu kompleks dan rumit.

Tengoklah kasus Teluk Buyat, dimana terjadi pencemaran oleh limbah tambang emas di Teluk Buyat. Kondisi nyata di lapangan, masyarakat sangat dirugikan, terjadi pencemaran, biota laut tercemar dan terganggu, serta ada masyarakat yang terganggu kesehatannya. Tapi,  bahwa pencemaran itu adalah akibat langsung dari penambangan emas, sangat sulit dibuktikan, karena prosedur pembuktian yang demikian rumit. Bila dalam prosedur itu ada yang tidak dilakukan sesuai prosedur, maka secara hukum, tidak ada pencemaran.

Kita semua tau, akhirnya pengadilan memutuskan, bahwa secara hukum, perusahaan penambangan emas di Buyat dibebaskan, karena tidak terbukti melakukan pencemaran.  Ini adalah hasil kerja keras para pengacara perusahaan penambangan emas untuk menunjukkan bahwa tidak ada bukti dan fakta hukum yang sah dalam proses pengadilan.

Hal yang hampir sama terjadi pada kasus Lumpur Lapindo di Sidoarjo. Kepolisian Daerah (Polda) Jatim, akhirnya mengeluarkan SP3, karena tidak mempunyai bukti-bukti hukum yang sah. Secara nyata di lapangan sedemikian banyak korban lumpur panas Lapindo, kerugian material secara langsung dan tidak langsung sudah tidak terhitung. Korban jiwa juga ada. Tapi di proses hukum, yang terjadi adalah argumentasi hukum dan prosedur yang berbelit.

Para lawyer tau betul celah kelemahan Undang-Undang Lingkungan Hidup, sehingga dengan  piawai mereka akan bisa membebaskan para tersangka pencemaran lingkungan. Para tersangka pencemar lingkungan, memilih membayar lawyer yang handal, ketimbang membayar denda lingkungan dan masuk penjara. Secara hukum hal tersebut sah-sah saja.

Inilah kelemahan pokok Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, mudah-mudahan undang-undang yang baru bisa lebih tajam taringnya, sehingga para pencemar benar-benar tidak berkutik. Kita lihat saja.


10 Comments to “Undang-Undang Lingkungan Hidup”

  1. par pargodungan

    lho, begitu rupanya duduk soal mengapa para ‘penjahat alam’ sering bebas begitu saja. mudah-mudahanlah nanti undang-undang yang baru semakin bagus, sehingga proses hukum tidak gampang dipermainkan lagi. salam. :)

  2. pecinta lingkungan

    sedikit mengkritisi ya boz..
    alangkah lebih baiknya klo kelemahan UU lingkungan hidup yahun 1997 bisa ditunjukkan dengan pasal2 kelemahannya, hal itu akan bisa menyebabkan setiap orang akan lebih terbuka dan percaya untuk menanggapi konflik yang ada.
    jika anda sepakat dengan ketidakberesan kasus lingkungan gara2 UU, maka kritisi saja dengan tulisan agar masyarakat menghukum secara moral.
    tq

  3. Pecinta alam

    Kalo berbicara tentang lingkungan memang harus terperinci…undang-undang tentang lingkungan adalah kunci dan barometer kebijakan hukum,ko masi bsa ada celahnya..ko kesanx hanya memperlambat rusaknya lingkungan bukan malahan memperbki lingkungan.

  4. roel

    kalo UU PPLH yang baru disahkan itu jadi UU nomor berapa ya?
    thanks

  5. Togar Silaban

    @ roel:
    Undang-undang yang baru yaitu No 32 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP, tertanggal 3 Oktober 2009. Lembaran Negara Nomor 140 tahun 2009.

    Undang-undang ini terdiri dari 17 bab dan 127 pasal.

  6. sumartoyo

    copy undang-undang perlindungan hidup No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ,

  7. uccu

    ada gak yg punya informasi mengenai pengelolaan bambu laut dan aturan yg mengikat. makasih

  8. dita

    ya mari sama-sama selamatkan lingkungan hidup kita..
    lingkungan bersih, terjaga dan lestari menjadi sumber kehidupan yang sehat

  9. yeye

    kalau kelemahan UU lingkungan yang baru(32 tahun 2009)?

  10. gresby

    di UU No. 32 Tahun 2009, malah membuka celah untuk para pengacara menjerat para pengusaha yang melanggar, tidak punya izin tidak punya dokumen UKL/UPL dan lain sebagainya karena sanksinya tidak main-main



Leave a Reply

XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>





Togar Arifin Silaban

Keep Our Cities be Sustainable