<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments for Togar Arifin Silaban</title>
	<atom:link href="http://www.togarsilaban.com/comments/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.togarsilaban.com</link>
	<description>Keep Our Cities be Sustainable</description>
	<lastBuildDate>Tue, 02 Mar 2010 06:33:39 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>Comment on Undang-Undang Lingkungan Hidup by dita</title>
		<link>http://www.togarsilaban.com/2009/09/11/undang-undang-lingkungan-hidup/comment-page-1/#comment-1222</link>
		<dc:creator>dita</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Mar 2010 06:33:39 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.togarsilaban.com/2009/09/11/undang-undang-lingkungan-hidup/#comment-1222</guid>
		<description>ya mari sama-sama selamatkan lingkungan hidup kita..
lingkungan bersih, terjaga dan lestari menjadi sumber kehidupan yang sehat</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>ya mari sama-sama selamatkan lingkungan hidup kita..<br />
lingkungan bersih, terjaga dan lestari menjadi sumber kehidupan yang sehat</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Doing Business in Surabaya by wayan ariada</title>
		<link>http://www.togarsilaban.com/2006/04/16/doing-business-in-surabaya/comment-page-1/#comment-1221</link>
		<dc:creator>wayan ariada</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Mar 2010 04:37:18 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.togarsilaban.com/2006/04/16/doing-business-in-surabaya/#comment-1221</guid>
		<description>we love it!</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>we love it!</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Apa dan bagaimana setelah COP 15 Copenhagen by Diah indrajati</title>
		<link>http://www.togarsilaban.com/2009/12/31/apa-dan-bagaimana-setelah-cop-15-copenhagen/comment-page-1/#comment-1219</link>
		<dc:creator>Diah indrajati</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Feb 2010 06:48:02 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.togarsilaban.com/2009/12/31/apa-dan-bagaimana-setelah-cop-15-copenhagen/#comment-1219</guid>
		<description>Saya sangat setuju dengan apa yang bapak sampaikan. Intinya, kita harus mulai meng-arus utama-kan pertimbangan2 lingkungan (sosial - ekonomi - ekologi) secara proporsional dan siumbang antar 3 komponen itu ke dalam proses pembangunan, sejak tahap perencanaan sampai pengendaliannya. Dalam UU 32/2009 ttg PPLH secara tegas disebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah Wajib melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam menyusun RPJP/M dan RTRW serta KRP yang berpotensi memberikan dampak lingkungan besar. Jadi, kelihatannya tool baru ini bisa menjadi jawaban terhadap carut marutnya kerusakan lingkungan kita. Generasi mendatang yang bisa merasakan kepedulian kita yang terlambat ini. Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Saya sangat setuju dengan apa yang bapak sampaikan. Intinya, kita harus mulai meng-arus utama-kan pertimbangan2 lingkungan (sosial &#8211; ekonomi &#8211; ekologi) secara proporsional dan siumbang antar 3 komponen itu ke dalam proses pembangunan, sejak tahap perencanaan sampai pengendaliannya. Dalam UU 32/2009 ttg PPLH secara tegas disebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah Wajib melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam menyusun RPJP/M dan RTRW serta KRP yang berpotensi memberikan dampak lingkungan besar. Jadi, kelihatannya tool baru ini bisa menjadi jawaban terhadap carut marutnya kerusakan lingkungan kita. Generasi mendatang yang bisa merasakan kepedulian kita yang terlambat ini. Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Siapa Bermain di Belakang Terbitnya PP No 2/2008? by Hendro Hadi</title>
		<link>http://www.togarsilaban.com/2008/03/18/siapa-bermain-di-belakang-terbitnya-pp-no-22008/comment-page-1/#comment-1218</link>
		<dc:creator>Hendro Hadi</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Feb 2010 11:09:38 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.togarsilaban.com/2008/03/18/siapa-bermain-di-belakang-terbitnya-pp-no-22008/#comment-1218</guid>
		<description>sifat paling dasar yang tidak dimiliki mahluk lain kecuali manusia: berakal budi, ber IQ, licik, serakah.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>sifat paling dasar yang tidak dimiliki mahluk lain kecuali manusia: berakal budi, ber IQ, licik, serakah.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Otonomi daerah, pendelegasian setengah hati by Ade Suerani</title>
		<link>http://www.togarsilaban.com/2009/02/02/otonomi-daerah-pendelegasian-setengah-hati/comment-page-1/#comment-1217</link>
		<dc:creator>Ade Suerani</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 21 Feb 2010 03:40:12 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.togarsilaban.com/2009/02/02/otonomi-daerah-pendelegasian-setengah-hati/#comment-1217</guid>
		<description>Ini yang saya maksud, pembagian urusan pemerintahan semestinya diatur menurut kriteria eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi (pasal 11 UU No. 32/2004). PP No 38/2007 tentang pembagian urusan, dibuat tidak sesuai kehendak pasal di undang2 tersebut.

Banyaknya dominasi pusat atas urusan yang semestinya menjadi urusan pemerintah daerah. Sebagai contoh di bidang pendidikan, sub bidang pengendalian mutu pendidikan. Pelaksanaan ujian tidak perlu dinasionalkan, lantas provinsi dan kabupaten kota hanya sebagai pembantu (membantu pelaksanaan ujian nasional). Kewjaiban pusat adalah menetapkan norma stadnar prosedur dan kriteria (NSPK), misalnya dalam hal kurikulum. Selanjutnya ujian cukup ditingkat kabupaten kota. Provinsi atau kabupaten kotalah yang membuat soal, karena kapasitas anak didik termasuk tenaga pengajar dan sarana, provinsi dan kabupaten kotalah yang paling tahu.

Tapi kalau kemudian mengeneralisasi kapasitas anak jakarta dengan anak kendari, ya tidak bisa. Di Jakarta, sarana dan segalanya tersedia, di kendari apalagi di bagian desa, bagaimana bisa diberikan soal yang sama dengan anak jakarta yang pendidik dan saranannya lebih diatas kapasitasnya?

itulah desentralisasi urusan pemerintahan yang salah kaprah.
mengapa pusat ngotot urus ujian nasional? karena disana ada uangnya, ada fasilitasnya, dan ada kekuasaannya. Mereka tidak melepaskan urusan itu, karena mereka tidak mau melepaskan kekuasaan, uang dan fasilitas.

lain lagi dengan desentralisasi fiskal.
pemberian dana bos, misalnya. urusan pendidikan yang sudah diserahkan semestinya disertai dana, sarana dan kepegawaian, tapi oleh pusat dikemas dalam pelimpahan. 
Namanya diserahkan (desentraliasasi), pusat semestinya tidak memiliki kewenangan lagi. Tapi karena ia limpahkan (dekonsentrasi), maka ia masih memiliki kewenangan. Akibatnya, siapa daerah yang lobinya bagus kepada pusat, dialah yang mendapatkan dana bos lebih besar. Akhirnya, kepala dinas pendidikan bolak balik jakarta untuk meleobi skalian amplop, agar dana bos yang dialokasikan untuk daerahnya banyak.  Nah, amplop dan biaya perjalanan ke jakarta itu biayanya darimana, kalau bukan untuk mensunat lagi dana bos.

yang satu setengah hati, yang satu lepas kepala pegang ekor.
mungkin link ini bisa ada gambaran
http://edukasi.kompasiana.com/2010/02/09/negara-salah-urus/</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Ini yang saya maksud, pembagian urusan pemerintahan semestinya diatur menurut kriteria eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi (pasal 11 UU No. 32/2004). PP No 38/2007 tentang pembagian urusan, dibuat tidak sesuai kehendak pasal di undang2 tersebut.</p>
<p>Banyaknya dominasi pusat atas urusan yang semestinya menjadi urusan pemerintah daerah. Sebagai contoh di bidang pendidikan, sub bidang pengendalian mutu pendidikan. Pelaksanaan ujian tidak perlu dinasionalkan, lantas provinsi dan kabupaten kota hanya sebagai pembantu (membantu pelaksanaan ujian nasional). Kewjaiban pusat adalah menetapkan norma stadnar prosedur dan kriteria (NSPK), misalnya dalam hal kurikulum. Selanjutnya ujian cukup ditingkat kabupaten kota. Provinsi atau kabupaten kotalah yang membuat soal, karena kapasitas anak didik termasuk tenaga pengajar dan sarana, provinsi dan kabupaten kotalah yang paling tahu.</p>
<p>Tapi kalau kemudian mengeneralisasi kapasitas anak jakarta dengan anak kendari, ya tidak bisa. Di Jakarta, sarana dan segalanya tersedia, di kendari apalagi di bagian desa, bagaimana bisa diberikan soal yang sama dengan anak jakarta yang pendidik dan saranannya lebih diatas kapasitasnya?</p>
<p>itulah desentralisasi urusan pemerintahan yang salah kaprah.<br />
mengapa pusat ngotot urus ujian nasional? karena disana ada uangnya, ada fasilitasnya, dan ada kekuasaannya. Mereka tidak melepaskan urusan itu, karena mereka tidak mau melepaskan kekuasaan, uang dan fasilitas.</p>
<p>lain lagi dengan desentralisasi fiskal.<br />
pemberian dana bos, misalnya. urusan pendidikan yang sudah diserahkan semestinya disertai dana, sarana dan kepegawaian, tapi oleh pusat dikemas dalam pelimpahan.<br />
Namanya diserahkan (desentraliasasi), pusat semestinya tidak memiliki kewenangan lagi. Tapi karena ia limpahkan (dekonsentrasi), maka ia masih memiliki kewenangan. Akibatnya, siapa daerah yang lobinya bagus kepada pusat, dialah yang mendapatkan dana bos lebih besar. Akhirnya, kepala dinas pendidikan bolak balik jakarta untuk meleobi skalian amplop, agar dana bos yang dialokasikan untuk daerahnya banyak.  Nah, amplop dan biaya perjalanan ke jakarta itu biayanya darimana, kalau bukan untuk mensunat lagi dana bos.</p>
<p>yang satu setengah hati, yang satu lepas kepala pegang ekor.<br />
mungkin link ini bisa ada gambaran<br />
<a href="http://edukasi.kompasiana.com/2010/02/09/negara-salah-urus/" rel="nofollow">http://edukasi.kompasiana.com/2010/02/09/negara-salah-urus/</a></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Dua Puskesmas Akan Punya IPAL by draguscn</title>
		<link>http://www.togarsilaban.com/2009/02/09/dua-puskesmas-akan-punya-ipal/comment-page-1/#comment-1216</link>
		<dc:creator>draguscn</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 20 Feb 2010 23:48:22 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.togarsilaban.com/2009/02/09/dua-puskesmas-akan-punya-ipal/#comment-1216</guid>
		<description>haduh 200 juta ? 
di tempat saya ada pembagian dari propinsi untuk alat incenerator .. ngga bs dimanfaatkan karena harus ada bangunannya .. sedangkan pemda ngga lagi membuatkan bangunan. Pdahal perlunya cuma 5-6 juta rupiah saja

Apalagi kalo diminta 200 juta .. wuihh .. 

Nice blog thou .. saya senang disini .. bersih kesannya .</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>haduh 200 juta ?<br />
di tempat saya ada pembagian dari propinsi untuk alat incenerator .. ngga bs dimanfaatkan karena harus ada bangunannya .. sedangkan pemda ngga lagi membuatkan bangunan. Pdahal perlunya cuma 5-6 juta rupiah saja</p>
<p>Apalagi kalo diminta 200 juta .. wuihh .. </p>
<p>Nice blog thou .. saya senang disini .. bersih kesannya .</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Peringatan: Tahun 2011 Pulau Jawa akan tenggelam by fendi</title>
		<link>http://www.togarsilaban.com/2008/01/08/peringatan-tahun-2011-pulau-jawa-akan-tenggelam/comment-page-1/#comment-1215</link>
		<dc:creator>fendi</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Feb 2010 06:43:35 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.togarsilaban.com/2008/01/08/peringatan-tahun-2011-pulau-jawa-akan-tenggelam/#comment-1215</guid>
		<description>masa sich</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>masa sich</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Ini dia perusahaan peduli global warming by Randy</title>
		<link>http://www.togarsilaban.com/2009/07/28/ini-dia-perusahaan-peduli-global-warming/comment-page-1/#comment-1214</link>
		<dc:creator>Randy</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Feb 2010 16:19:47 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.togarsilaban.com/2009/07/28/ini-dia-perusahaan-peduli-global-warming/#comment-1214</guid>
		<description>pak kira2 perusahan yang mau mendukung gerakan global warming di kampus saya siapa ya???
dari segi sponsor dana</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>pak kira2 perusahan yang mau mendukung gerakan global warming di kampus saya siapa ya???<br />
dari segi sponsor dana</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Hujan baru 15 menit, jalan sudah tergenang by teguh tuhu prasetyo</title>
		<link>http://www.togarsilaban.com/2007/12/19/hujan-baru-15-menit-jalan-sudah-tergenang/comment-page-1/#comment-1213</link>
		<dc:creator>teguh tuhu prasetyo</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Feb 2010 14:30:51 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.togarsilaban.com/2007/12/19/hujan-baru-15-menit-jalan-sudah-tergenang/#comment-1213</guid>
		<description>ini yg kutahu:
1. setahu saya perencanaan drainase jalan jarang mempertimbang air dari lingkungan sekitar hanya peruntukan utk air limpasan jalan; sehingga wajar jika tidak mampu menampung keseluruhan air. krn kewenangan utk lingkungan sekitar ada di PSDA.
2. aspek kelembagaan; dimana pembangunan jalan oleh bina marga sedang drainase oleh PSDA sehingga fungsi monitoring/maintenance menjadi kurang jelas.
3. kesadaran masyarakat tentang kebersihan lingkungan juga sangat minim.
pertanyaannya siapa yg salah?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>ini yg kutahu:<br />
1. setahu saya perencanaan drainase jalan jarang mempertimbang air dari lingkungan sekitar hanya peruntukan utk air limpasan jalan; sehingga wajar jika tidak mampu menampung keseluruhan air. krn kewenangan utk lingkungan sekitar ada di PSDA.<br />
2. aspek kelembagaan; dimana pembangunan jalan oleh bina marga sedang drainase oleh PSDA sehingga fungsi monitoring/maintenance menjadi kurang jelas.<br />
3. kesadaran masyarakat tentang kebersihan lingkungan juga sangat minim.<br />
pertanyaannya siapa yg salah?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Otonomi daerah, pendelegasian setengah hati by teguh tuhu prasetyo</title>
		<link>http://www.togarsilaban.com/2009/02/02/otonomi-daerah-pendelegasian-setengah-hati/comment-page-1/#comment-1212</link>
		<dc:creator>teguh tuhu prasetyo</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Feb 2010 12:33:42 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.togarsilaban.com/2009/02/02/otonomi-daerah-pendelegasian-setengah-hati/#comment-1212</guid>
		<description>terima kasih untuk penjelasannya/informasinya; sangat bermanfaat bagi saya yg awam.

kalau mengikuti cerita dari temen2 PNS baik pusat dan daerah, faktor yg lemah adalah &quot;koordinasi&quot; baik koordinasi antar lembaga di tingkat pusat, pusat-daerah, dan di daerah sdri. sehingga banyak tumpang tindih program atau bahkan tidak saling mendukung shg terjadi in-efisiensi pembangunan. 

kondisi ini makin parah sejak tahun 2002, diskusi lintas departemen/dinas teknis tidak terjadi lagi. murenbang sepertinya hanya ritual saja...namun ada angin segar dikala mencermati arah beberapa regulasi dimana merekomendasikan adanya forum sebagai fungsi koordinasi baik instansi, akademi dan banyak sektor lain. namun pertanyaan yg selalu muncul lemahnya good government adalah &quot;apakah terimplementasikan?&quot; 

mhn masukannya, nuhun....</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>terima kasih untuk penjelasannya/informasinya; sangat bermanfaat bagi saya yg awam.</p>
<p>kalau mengikuti cerita dari temen2 PNS baik pusat dan daerah, faktor yg lemah adalah &#8220;koordinasi&#8221; baik koordinasi antar lembaga di tingkat pusat, pusat-daerah, dan di daerah sdri. sehingga banyak tumpang tindih program atau bahkan tidak saling mendukung shg terjadi in-efisiensi pembangunan. </p>
<p>kondisi ini makin parah sejak tahun 2002, diskusi lintas departemen/dinas teknis tidak terjadi lagi. murenbang sepertinya hanya ritual saja&#8230;namun ada angin segar dikala mencermati arah beberapa regulasi dimana merekomendasikan adanya forum sebagai fungsi koordinasi baik instansi, akademi dan banyak sektor lain. namun pertanyaan yg selalu muncul lemahnya good government adalah &#8220;apakah terimplementasikan?&#8221; </p>
<p>mhn masukannya, nuhun&#8230;.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

<!-- Dynamic Page Served (once) in 2.546 seconds -->
